TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum mengikuti Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Provinsi Kaltara Masa persidangan I Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (9/1).
Rapat tersebut dengan dua agenda yaitu, yang pertama, persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang : (a). Penyelenggaraan keolahragaan (b). Pelestarian dan pengelola cagar budaya (c). Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan pemberdayaan gelap narkotika prekursor narkotika, yang kedua, persetujuan bersama program pembentukan Perda tahun 2024.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum mengatakan, sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kaltara harus melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah. Yang secara efektif memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
“Sejalan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,”ujarnya.
Oleh karena itu, setiap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk produk-produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
“Berbagai kendala sama-sama kita rasakan dalam pembahasan, namun kita tetap semangat dan sinergi dalam proses pembahasan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini, tidak lupa saya ucapkan terima kasih atas saran dan masukannya,”terangnya.
Pemprov Kaltara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi masyarakat Kaltara dari ancaman yang sangat serius dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Oleh karena itu, dibentuklah Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sehingga peran Pemerintah Daerah bisa lebih maksimal.
“Ranperda ini, yang kita setujui setelah hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah Daerah secepatnya melakukan permohonan nomor register ke Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.(dkisp)