BirukuningNews – Masyarakat Indonesia kini dapat mencetak sendiri beberapa dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, dan akta kelahiran.Tidak perlu menggunakan kertas khusus, masyarakat dapat mencetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Kemudian, dokumen kependudukan yang dicetak mandiri memiliki kekuatan hukum yang sama kuat dengan yang dicetak oleh pemerintah.Pasalnya, dokumen tersebut memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang menjadi tanda keaslian data.
Kode QR tersebut juga merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya berupa security printing hologram.
Cara Mencetak Dokumen Sendiri
Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, Rabu (31/7/24), layanan cetak dokumen secara mandiri ini dapat diakses secara offline maupun online.
Selengkapnya, langkah-langkah lengkap untuk mencetak dokumen secara mandiri adalah sebagai berikut:
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan di kantor dinas dukcapil sesuai domisili.Untuk melakukannya secara daring, dapat melalui laman resmi dukcapil atau menggunakan aplikasi layanan kependudukan milik kantor dinas dukcapil setempat.
2. Kemudian masukan kontak yang dapat dihubungi seperti nomor ponsel atau alamat email.Kontak berfungsi untuk penerimaan data dokumen kependudukan Anda dalam bentuk digital atau Portable Document Format (PDF).
3. Setelah itu, silahkan menunggu proses pengajuan oleh petugas dukcapil.
4. Permohonan yang berhasil diproses akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil.
5. Selanjutnya, sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF serta Personal Identification Number atau PIN untuk membuka layanan.
6. Periksa kembali apakah terdapat kesalahan data dalam dokumen digital tersebut.Apabila terdapat kesalahan, segera laporkan ke kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
7. Jika sudah benar, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan digital tersebut secara mandiri dan menyimpannya dengan baik.