HomeHukum2 Caleg Terpilih Gerindra DPR RI dan DPRD Kota di Sulut Divonis...

2 Caleg Terpilih Gerindra DPR RI dan DPRD Kota di Sulut Divonis Bersalah Terkait Pidana Pemilu, Apakah Dapat di Lantik?

Penulis: Taufik Bilfaqih

MANADO – Saat ini, baru KPU Manado yang mengeluarkan Suarat Keputusan (SK) Pergantian caleg terpilih Gerindra di dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan.

Terkait SK ini, dapat di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), dengan argumentasi bahwa Amar Putusan PN Manado hanya menyatakan bersalah tanpa memenjarakan keduanya, dan tidak ada perintah pengadilan kepada KPU untuk membatalkan keterpilihan mereka.

Tentu, TUN juga akan mempertimbangkan karena kekosongan hukum di UU Pemilu. Dimana, pembatalan caleg terpilih hanya diperintahkan bagi mereka yang melakukan politik uang di masa kampanye, bukan masa tenang seperti yang di alami para caleg tersebut.

Kedua, TUN bisa berpedoman pada peristiwa serupa walau pada pagelaran yang berbeda, namun subtansi dan teks hukumnya sama. Peristiwa TUN yang membatalkan SK KPU Kabupaten Anambas pada tahun 2014 terhadap caleg terpilih yang digantikan karena kasus hukum yang sama. Meski UU yang di pakai berbeda, yakni UU No 8 th 2012, sementara saat ini digunakan UU No 7 th 2017, namun bunyi pasal nya sama antara pasal 220 (UU 8 th 2012) dengan pasal 426 (UU 7 th 2017).

Ketiga, TUN berwewenang merekomendasikan untuk menunda SK KPU Manado, sampai dengan adanya keputusan tetap dari hasil persidangan. Sehingga itu, yang berlaku masih SK Penetapan KPU yang lama, sehingga Caleg Gerindra itu bisa dilantik.

Keempat, sementara khusus KPU RI, harus berhati-hati bila mengeluarkan SK pembatalan terhadap Caleg DPR RI, mengingat amanat UU Pemilu, pasal 426 ayat 5, KPU dapat mengeluarkan keputusan pergantian setelah 14 hari dari keputusan pengadilan. Mengingat, keputusan pengadilan jatuh pada 10 Juli 2024 (Banding). Sementara saat ini sudah kadaluarsa.

Kelima, meski demikian, KPU Manado, bukan lembaga penafsir UU. Mereka secara literlit menunaikan UU. Tinggal Kita lihat, apakah Majelis Hakim di TUN akan berpihak kepada keadilan atau yang lain? Dan apakah dengan membatalkan SK KPU Manado itu adil atau sebaliknya? Tentu, apapun keputusan Hakim, akan menjadi tanggung jawab sejarah.

Rekomendasi Saya, UU Pemilu perlu direnovasi terkait politik uang. Kedua Caleg Gerindra tersebut, telah menjalani hukuman berupa denda, tapi tidak dipenjara, tidak juga diperintahkan untuk diganti. Maka, mereka bisa dilantik, karena tidak mengganggu tugas sebagai wakil rakyat terpilih meski telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus mereka tidak mengubah hasil suara tidak juga mengganggu keterbitan umum. Sehingga, hak konstitusional masih melekat pada mereka.

PERTANYAAN, apakah saya membela pelaku politik uang? TIDAK. Saya tidak membela perilaku buruk itu. Yang Saya opinikan adalah, pentingnya perbaikan hukum. Kewajiban saya sebagai orang yang pernah di penyelenggara perlu ikut mewarnai. Saya dan kalangan lain juga korban keputusan KPU hanya karena selembar kertas serta ketidak profesionalan penyelenggara pemilu serta korban keserakahan politik.(RD)