HomeKaltaraTarakanNegosiasi Mandek, Ratusan Buruh PT. PMI di Sekatak Mogok Kerja

Negosiasi Mandek, Ratusan Buruh PT. PMI di Sekatak Mogok Kerja

Aksi SBPMI di depan kantor PT Pipit Mutiara Indah Tarakan.

TARAKAN – Di tengah wacana mogok kerja nasional oleh aliansi Serikat Buruh yang menuntut kenaikan upah dan pencabutan UU Cipta Kerja, pekerja di Kabupaten Bulungan, Kecamatan Sekatak justru sudah bergejolak.

Puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Pipit Mutiara Indah (SBPMI) lakukan pengawalan untuk mengantarkan surat mosi tidak percaya di kantor PT Pipit Mutiara Indah (PMI) di Jalan Slamet Riady, Karang Anyar, Kota Tarakan pada Rabu siang (23/10/24).

“Hari ini kami sudah mengajukan surat mosi tidak percaya dengan kepemimpinan General Manager (GM), kemudian meminta dengan tegas kepada direksi PT PMI baik yang berada di Malaysia maupun yang di Tarakan untuk segera menganulir kebijakan dan mengganti proses kepemimpinan saat ini,” ujar ilham Ketua SBPMI yang memimpin aksi.

Lanjut Ilham, para pekerja yang melakukan aksi mogok kerja tersebut menuntut agar PMI segera menganulir kebijakan sesuai dengan tuntutan mereka dan mengganti proses kepemimpinan GM yang saat ini memimpin.

“Pada dasarnya teman-teman karyawan ini tidak ingin lagi dipimpin atau tidak akan bekerja selagi dinaungi atau dibawahi oleh GM yang sekarang,” lanjutnya.

Aksi mogok kerja karyawan PT PMI di lokasi Sekatak, Bulungan.

Ilham mengatakan, pekerja di PT PMI melakukan mogok kerja sejak Rabu (16/10) dan tidak akan berhenti mogok sampai dengan tuntutan mereka dipenuhi. Adapun poin tuntutan SBPMI, antara lain:

  1. Transparansi data dana koperasi
  2. Pembayaran biji sawit
  3. Penerimaan karyawan perempuan
  4. Penambahan hak cuti dan pemberlakuan upah lembur
  5. Klarifikasi mutasi dan pemberhentian pekerja secara sepihak, penggunaan fasilitas perusahaan, dan kenaikan upah pekerja

Puluhan pekerja yang mengawal pengantaran surat mosi tidak percaya terhadap GM perusahaan didampingi oleh kuasa hukum Andi Anto dari Kantor hukum Muhammad Adil, S.H.

“Peristiwa ini telah terjadi berulang-ulang dimana karyawan PT PMI yang tergabung dalam serikat buruh, selama ini memperjuangkan hak-haknya tanpa didampingi kuasa hukum. Tentunya kami sangat menyayangkan persoalan yang terjadi,” terang Andi Anto, kuasa hukum SBPMI.

Sebelum ratusan pekerja melakukan mogok kerja mereka sudah terlebih dahulu melakukan tripartit, namun tidak menghasilkan titik temu dengan pihak perusahaan di Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Sabtu (19/10/2024).

Pengawalan surat mosi di PT PMI Tarakan

“Sebelumnya masalah ini telah melalui proses bipartit, pertemuan antara pekerja dengan perusahaan yang tidak membuahkan hasil. Pada tanggal 19 oktober baru terjadi tripartit yang dimediasi oleh disnaker dan tetap tidak membuahkan hasil,” tambah Andi Anto.

Dalam aksi lanjutan itu, kata Andi Anto, puluhan pekerja yang datang dari Sekatak melakukan aksi di Kantor PT. PMI Kota Tarakan, dengan melayangkan mosi tidak percaya.

“Sehingga teman-teman pekerja yang merasa tertekan, merasa di intimidasi, dan merasa selama ini hak-haknya belum ditegakkkan, hari ini melayangkan mosi tidak percaya terhadap GM,” tutupnya.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak PT PMI belum bisa dihubungi dan memberikan tanggapan. (KJ)