BULUNGAN – Mesran korban dalam Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada saat Bupati Bulungan Budiman Arifin menjabat terus memperjuangkan hak-haknya.
Pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana menyuruh/memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pelaku yang terbukti melakukan tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Acang, panggilan akrab Mesran, mengatakan kedatangannya di Polda Kalimantan Utara untuk membuat pengaduan, atas dugaan keterangan palsu dalam SK PTDH yang terimanya dari Bupati Budiman Arifin kala itu.
Acang berkeyakinan Polda Kaltara akan menerima laporannya serta memeriksa pihak-pihak yang terkait, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Inspektorat Kabupaten Bulungan, bahkan Biro Kepegawaian.
“Selama ini saya belum pernah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan di Inspektorat maupun dinas Pekerjaan umum Kabupaten Bulungan,” ujar Acang saat ditemui di Polda Kaltara.
“Mungkin dalam beberapa minggu ini akan dipanggil oleh Polda Kaltara untuk dimintai klarifikasi dari pihak penyidik, karena dalam aduan yang saya buat, ada lampiran alat bukti untuk mendukung laporan. Hal ini saya lakukan demi tegaknya keadilan terutama bagi keluarga dan nama baik saya,” tegas Acang yang juga ketua DPC Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) KabupatenBulungan.(**)