HomeHukumMK Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja! Hari Libur, PHK, Hingga Penghasilan

MK Ubah 21 Pasal UU Cipta Kerja! Hari Libur, PHK, Hingga Penghasilan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK juga mengubah sejumlah pasal dalam UU sapu jagat tersebut.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023, pada Kamis, (31/10/2024).

Berikut beberapa poin penting dalam putusan MK tersebut;

  1. UU Ketenagakerjaan Dipisah
    MK meminta pembentuk UU segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.
  2. Tenaga Kerja Lokal Harus Diutamakan
    Pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia dalam semua jenis jabatan. Tenaga kerja asing diperbolehkan, jika jabatan tersebut belum diduduki oleh tenaga kerja lokal.
  3. Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Durasi PKWT paling lama 5 Tahun. Selain itu, perjanjian PKWT harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.
  4. Jenis Outsourcing Dibatasi
    MK meminta UU menyatakan agar Menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing), termasuk mempertegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dalam praktik outsourcing.
  5. Bisa Libur 2 Hari Seminggu
    MK mengembalikan alternatif opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja dalam seminggu. Sebelumnya, aturan dalam UU Cipta Kerja hanya memberi jatah libur 1 hari seminggu untuk pekerja, tanpa opsi alternatif libur 2 hari.
  6. Skala Upah Harus Proporsional
    MK merasa perlu menambahkan frasa “yang proporsional” untuk melengkapi frasa “struktur dan skala upah”.
  7. Upah Harus Mengandung Komponen Hidup Layak
    UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal terkait penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan. MK meminta pasal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
  8. Hidupkan Lagi Dewan Pengupahan
    MK menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja. Sehingga, penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.
  9. Upah Minimum Sektoral (UMS) Kembali Berlaku UU Ciptaker sebelumnya menghapus ketentuan UMS. Itu sama saja negara nggak memberikan perlindungan ke pekerja. MK menegaskan UMS perlu diberlakukan kembali. Karena, dihapusnya UMS bisa mengancam standar perlindungan pekerja.
  10. Serikat Pekerja Berperan dalam Pengupahan
    Di UU Ciptaker sebelumnya, kesepakatan upah dibatasi hanya antara perusahaan dan pekerja. MK pun memasukkan kembali frasa “serikat pekerja/buruh”. MK juga menambahkan agar skala upah tidak hanya memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, tapi juga golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
  11. Terkait PHK
    MK menegaskan perundingan bipartit terkait PHK harus dilakukan secara musyawarah. Jika perundingan mentok, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. (*)