TARAKAN – DPD FSP Kahutindo Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Daerah melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ahmad Samsudin Rifai, ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, menyatakan hal itu saat melakukan konferensi pers pada Selasa (5/11/24) di Sekretariat DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan.
Seiring dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil oleh MK yang diajukan serikat buruh. Dimana MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil serikat buruh terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Di antara putusan itu, kata Ahmad, ada menyoal indikator dalam menetapkan upah minimum provinsi maupun kabupaten dan kota (UMP/UMK) yang tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, akan tetapi memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL)
“Penetapan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP 51 tahun 2023,” terangnya.
DPD FSP Kahutindo juga meminta peningkatan upah minimum sebesar 8 persen hingga 10 persen, apalagi usulan ini sudah disuarakan sebelum putusan MK.
Ahmad juga menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut karena memberikan dampak besar upah minimum. Ia berharap, putusan MK dapat didengar dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
“Mudah-mudahan pasca putusan MK ini, apa yang kita suarakan betul-betul didengar oleh pemerintah,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ahmad juga meminta kepada Pemprov Kaltara untuk turut menetapkan upah minimum sektoral provinsi, sesuai dengan putusan MK.
“Pasca putusan, ternyata MK melihat bahwa klaster ketenagakerjaan ini tidak bisa hannya satu upah minimum. Tentu saja harus dibedakan adanya upah-upah sektoral yang mana sektor itu adalah sektor unggulan,” ujarnya.
“Harapan kami, pemerintah di tahun 2025 mewajibkan penetapan upah minimum sektoral provinsi paling lambat 10 Desember 2024,” pungkas Ahmad SR.