TANJUNG SELOR – Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan telah menyepakati dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bulungan Tahun 2025 menjadi Rp 3.706.867. Kesepakatan itu diambil pada saat perundingan di Kantor Disnakertrans Kab. Bulungan pada, Selasa, 10 Desember 2024.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 226.240 atau sebesar 6,5% jika dibandingkan dengan UMK Bulungan tahun 2024 yakni Rp 3,480,627.
Suwarno, S.Pd anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan dari unsur Serikat Buruh yang juga Sekretaris DPC F-Hukatan KSBSI Kab. Bulungan, berharap penetapan nilai besaran UMK Bulungan sesuai usulan dan tidak ada perubahan.
Ia mengatakan, bahwa usulan atau rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara melalui surat rekomendasi Bupati Bulungan nomor : 561/758/DTTK-IV.
“Walaupun hanya usulan dan rekomendasi yang di sampaikan oleh Bupati kepada Gubernur Kaltara, dalam bentuk surat rekomendasi, kami berharap besaran nilai kenaikan tidak ada perubahan sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bulungan,” jelas Suwarno melalui sambungan telepon pada, Senin (16/12/24).
Dalam hal ini, Kabupaten/Kota hanya dapat mengusulkan untuk penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral (UMSK) sektor Migas Kabupaten Bulungan Tahun 2025 direkomendasikan untuk penetapannya sebesar Rp 3.719.842 atau 0.35% dari Upah Minimum Kabupaten.
“UMSK Kabupaten Bulungan ini kita sepakati sebesar Rp 12.974 atau 0,35% dari Upah Minimum Kabupaten tahun 2025,” kata Suwarno, S.Pd. (R)