
JAKARTA – Keputusan UU Cipta Kerja disahkan, usia pensiun buruh di tahun 2025 bukan lagi 58 tahun. Menurut aturan yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1, perusahaan wajib membayar pesangon kepada buruh apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beberapa alasan, salah satunya apabila buruh telah mencapai batas usia pensiun.
Sesuai dengan kebijakan di dalam UU Cipta Kerja, buruh yang telah mencapai batas usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya. Namun, ternyata penetapan batas usia pensiun untuk buruh tidak diatur secara rinci di dalam UU Cipta Kerja.
Saat ini, penetapan batas usia pensiun untuk buruh disesuaikan berdasarkan perjanjian kerja pada setiap perusahaan. Kendati demikian, ternyata penetapan batas usia pensiun buruh juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun untuk buruh adalah 58 tahun di tahun 2024.
Namun, ternyata batas usia pensiun untuk buruh bukan lagi 58 tahun di tahun 2025 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Lalu, berapa batas usia pensiun untuk buruh di tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan oleh pemerintah?
Diketahui, penetapan batas usia pensiun buruh untuk pertama kalinya yaitu 56 tahun dan berganti menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.
Batas usia pensiun buruh akan mengalami pergantian dengan bertambah satu tahun pada setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, berikut batas usia pensiun untuk buruh:
- BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.
- BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.
- BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.
- BUP karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.
- BUP karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.
- BUP karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun
- BUP karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.
- BUP karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.
- BUP karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas usia pensiun buruh di tahun 2025 bukan lagi 58 tahun, namun telah berganti menjadi 59 tahun.
Sehingga, perusahaan akan memberhentikan buruh dari pekerjaannya apabila telah berusia 59 tahun di tahun 2025. (*)