HomePolitikMK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tarakan 2024, Pasangan KHARISMA Siap Dilantik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tarakan 2024, Pasangan KHARISMA Siap Dilantik

TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan 2024.

Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia ini dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan permohonannya dinilai kabur.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.34 WITA dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum, sementara amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo. Putusan ini dibacakan bersama sembilan perkara sengketa pilkada lainnya.

Gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024 dengan nomor register 146/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Gugatan diajukan oleh Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia melalui Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia DPW Kalimantan Utara, dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan. Termohon dalam perkara ini adalah KPU Tarakan, dengan Bawaslu Tarakan dan pasangan calon Khairul-Ibnu Saud sebagai pihak terkait.

MK dalam putusannya, menyatakan permohonan pemohon kabur (obscuur). Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa karena kekaburan tersebut, eksepsi, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dalil-dalil lain juga dianggap tidak relevan.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggang waktu pengajuan, serta mengabulkan eksepsi terkait kekaburan permohonan. Permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan sembilan permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025 dan dibacakan pada 5 Februari 2025. Dengan ditolaknya gugatan, kemenangan pasangan Khairul-Ibnu Saud pada Pilkada Tarakan 2024 sah dan berkekuatan hukum tetap. (*)