
TARAKAN – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akhirnya menetapkan pasangan dr. H. Khairul, M.Kes dan Ibnu Saud Is sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tarakan terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Rapat pleno dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tarakan tahun 2024, yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara, berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Kamis malam (6/2/25).
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto membacakan keputusan KPU Tarakan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Tarakan Tahun 2024.
“Menetapkan dr. H. Khairul M.Kes dan Ibnu Saud Is dengan perolehan suara sebanyak 59.204 suara atau 57,48 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Tarakan periode 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan tahun 2024,” ujar Dedi Herdianto.
Sementara itu, dr. H. Khairul M.Kes dalam sambutan kemenangannya berterima kasih kepala seluruh petugas pelaksana Pilkada serentak, KPU, BAWASLU, aparat keamanan dan seluruh masyarakat Kota Tarakan yang telah ikut berpartisipasi memberikan hak suaranya.

Menanggapi gugatan hasil Pilkada Serentak, dr. H. Khairul M.Kes merespon dengan santai. Bahwa dalam proses demokrasi memang disiapkan ruang untuk menggugat, termasuk juga selama proses pemilihan.
“Biasa ya itu, kan dalam proses demokrasi memang disiapkan ruangnya untuk gugat-menggugat, itu kan ada. Termasuk juga bahkan, selama proses pemilihan kan juga ada gugatan ke Bawaslu. Selesai pemilihan masih diberikan juga ruang untuk menggugat. Saya kira biasa saja,” ujar dr. Khairul.
“Terkait gugatan akan diputuskan, apakah gugatan ini memang telah memenuhi syarat formil, termasuk juga apakah yang disampaikan itu memang mendasar apa tidak. Itu dipertimbangkan di Mahkamah dan hasilnya sudah kita tahu semua. Bahwa apa yang dituduhkan, dikatakan dalam gugatan ternyata tidak terbukti dan permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas dr. Khairul yang akan melanjutkan periode ke dua Walikota Tarakan periode 2025-2030 akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Pebuari 2025.
Dalam Putusan MK pada 5 Februari 2025, menyatakan permohonan pemohon kabur (obscuur). Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa karena kekaburan tersebut, eksepsi, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dalil-dalil lain juga dianggap tidak relevan. (R)