
BIRUKUNINGNEWS.COM, TANJUNGSELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah memetakan strategi baru untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah proyeksi penurunan tajam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Salah satu fokus utama adalah optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan operasional yang beraktivitas di dua kawasan strategis nasional: Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menyebut langkah tersebut sebagai upaya taktis untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah pada dana transfer pusat yang kian menyusut.
“Penurunan APBD membuat kita harus lebih agresif menggali potensi internal. Salah satu yang kami dorong adalah bagaimana kendaraan-kendaraan yang beroperasi di KIPI dan KIHI bisa membayar pajak di Kaltara,” tegas Nasir.
Salah satu langkah yang tengah didorong DPRD adalah mewajibkan seluruh kendaraan perusahaan dan subkontraktor di kawasan industri tersebut untuk menggunakan pelat nomor Kaltara. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat masuk langsung ke kas daerah.
“Harus menggunakan pelat-pelat di sini, supaya pajaknya masuk ke daerah,” ujarnya, Rabu (19/11/25).
Selain PKB, DPRD juga menyoroti pentingnya kontribusi ekonomi lain yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dua hal yang diperkuat adalah: kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan penggunaan produk serta jasa UMKM lokal, dan memastikan komposisi tenaga kerja didominasi masyarakat Kaltara.
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat, DPRD kini tengah memfinalisasi dua rancangan regulasi strategis: Perda Penanaman Modal dan Perda Tenaga Kerja/Masyarakat Pekerja.
Menurut Nasir, regulasi tersebut tidak hanya mempermudah arus investasi masuk, tetapi juga memastikan bahwa investasi memberikan manfaat nyata bagi daerah—mulai dari serapan tenaga kerja, peluang UMKM, hingga kepatuhan pajak.
“Kita berharap dengan adanya Perda Penanaman Modal, semakin banyak yang berinvestasi. Lalu, semakin banyak tenaga kerja lokal yang terserap, sehingga masyarakat makin sejahtera,” tutupnya.
