
BIRUKUNINGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Di hari yang sama dengan pengesahan APBD 2026, DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi turut menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Perda Penanaman Modal. Dua regulasi ini dinilai sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kaltara.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, mengatakan bahwa kedua perda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang dan melibatkan banyak pihak.
“Perda ini sudah dibahas berbulan-bulan. Alhamdulillah, setelah melalui beberapa rangkaian, hari ini resmi disahkan,” ujarnya.
Menurut Djufrie, perda tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi pelaku usaha dan investor yang membutuhkan kepastian dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami manfaat dan isi dua perda ini,” tambahnya.
Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, menjelaskan bahwa kedua perda ini merupakan bentuk respon pemerintah terhadap dinamika ekonomi daerah yang terus berkembang.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum penting bagi pelaku ekonomi kreatif dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Perda ini memberikan fasilitas permodalan, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, dan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan. Manfaatnya dapat dirasakan berbagai pihak,” jelas Ingkong.
Untuk Perda Penanaman Modal, pemerintah berharap aturan baru ini dapat mempermudah proses perizinan, memberikan perlindungan aset, dan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Kaltara.
“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah maju agar Kaltara lebih mandiri dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.
Pengesahan perda ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kaltara pada 2026, yang menekankan penguatan sektor unggulan daerah serta peningkatan layanan publik.
Pemerintah menegaskan pentingnya efisiensi anggaran, termasuk untuk gizi masyarakat, layanan dasar, dan penanganan keadaan darurat.
Hal ini dilakukan untuk meminimalkan pemborosan anggaran dan memastikan belanja daerah benar-benar menyentuh masyarakat.
Dengan hadirnya dua perda baru ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara berharap ruang bagi pelaku usaha semakin terbuka, investasi semakin meningkat, dan pembangunan ekonomi daerah dapat bergerak lebih cepat serta berkelanjutan. (adv/Eka)
