
BIRUKUNINGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna pada 15 atau 16 Desember untuk mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan proses legislasi daerah berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan Kaltara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, mengatakan bahwa terdapat 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) umum yang telah diproyeksikan masuk dalam Propemperda 2026.
Selain itu, terdapat pula tiga Raperda kumulatif terbuka yang wajib dibahas sesuai ketentuan perundangan.
“Tiga raperda kumulatif terbuka itu adalah pertanggungjawaban APBD 2025, APBD Perubahan 2026, dan APBD 2027,” jelas Supaad, Rabu (10/12).
Ia memastikan bahwa seluruh dokumen dan agenda telah siap untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Insyaallah pada 15 atau 16 Desember kita paripurna dengan agenda pengesahan Propemperda tersebut,” ujarnya.
Supaad menegaskan bahwa pengesahan Propemperda bukan hanya formalitas administrasi, melainkan instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah.
Propemperda, katanya, akan menjadi peta jalan penyusunan perda agar prosesnya lebih teratur, sistematis, dan sesuai dengan prioritas pembangunan Kalimantan Utara.
Ia berharap dokumen prioritas legislasi tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menghasilkan perda yang benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Propemperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terutama dalam mendukung pembangunan di Kalimantan Utara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Supaad menjelaskan bahwa penetapan Propemperda adalah bentuk persetujuan resmi DPRD terhadap raperda-raperda yang akan dibahas sepanjang satu tahun anggaran.
Dokumen ini sekaligus menjadi pedoman kerja bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun serta mengesahkan regulasi daerah.
Dengan pengesahan Propemperda 2026, DPRD Kaltara menegaskan komitmen untuk memperkuat proses legislasi yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta perkembangan wilayah Kalimantan Utara. (adv/Eka)
