
BIRUKUNINGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Upaya memperkuat tata kelola perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Utara terus digencarkan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perkebunan Berkelanjutan sebenarnya sudah dimulai sejak 2024.
Raperda tersebut pertama kali masuk dalam Proyeksi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Proponperda) tahun 2025. Tidak berhenti di situ, dokumen ini kembali dimasukkan ke dalam Proponperda tahun 2026 sebagai bentuk konsistensi DPRD dalam memastikan regulasi ini benar-benar terwujud.
“Dari hasil diskusi kita tadi, raperda ini sudah kita inisiasi sejak 2024. Kemudian kita masukkan ke Proponperda 2025 dan dilanjutkan di Proponperda 2026,” ujar Supaad.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan keseriusan DPRD Kaltara dalam membangun regulasi yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, tata kelola perkebunan perlu diatur lebih ketat agar pembangunan sektor tersebut tidak mengorbankan ekosistem yang masih terjaga di Kaltara.
Supaad berharap pembahasan Raperda Perkebunan Berkelanjutan dapat tuntas sesuai jadwal dan menjadi instrumen penting dalam menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan alam di provinsi termuda di Kalimantan ini. (adv/Eka)
