HomeKaltaraBulunganDPRD dan Pemprov Kaltara Sahkan Dua Perda, Rencana Energi Daerah Resmi Berlaku

DPRD dan Pemprov Kaltara Sahkan Dua Perda, Rencana Energi Daerah Resmi Berlaku

BIRUKUNINGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (16/12). Salah satu perda yang disahkan adalah Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Pengesahan dua perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif yang telah melalui tahapan pembicaraan tingkat dua.

Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, mengatakan bahwa kedua ranperda telah dibahas secara menyeluruh bersama instansi terkait serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Rancangan perda ini sudah dibicarakan bersama instansi teknis dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Adapun dua perda yang disahkan yakni Perda Rencana Umum Energi Daerah dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pengesahan dilakukan oleh 23 anggota DPRD Kaltara dan disaksikan unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat.

Djufrie menegaskan, Perda yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi daerah agar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemanfaatan energi diharapkan bisa lebih maksimal dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah,” katanya.

Sekretaris DPRD Kaltara, Moh Pandi, yang membacakan keputusan rapat menyatakan bahwa kedua ranperda resmi ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kalimantan Utara.

“Memutuskan dan menetapkan Perda Provinsi Kalimantan Utara tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” ucapnya.

Dalam laporan panitia khusus yang disampaikan Rismanto, disebutkan bahwa Kaltara memiliki potensi besar energi terbarukan, seperti tenaga air dan surya, namun belum dimanfaatkan secara optimal akibat keterbatasan infrastruktur.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kaltara, Bustan, menilai pengesahan perda tersebut sangat penting bagi pembangunan daerah.

“Perda ini menjadi salah satu inovasi Pemprov Kaltara untuk meningkatkan PAD dan menjadi pedoman bagi kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan perda tersebut akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan dan sosialisasi di lapangan. (adv/Eka)