
BIRUKUNINGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh pelaku usaha di Kalimantan Utara mematuhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Gubernur menekankan bahwa perusahaan wajib melakukan penyesuaian perencanaan keuangan agar mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah kepada pekerja sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perusahaan harus menghitung kembali kondisi keuangan mereka agar bisa melaksanakan keputusan pemerintah terkait pengupahan,” tegas Zainal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap UMP dan UMK tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu pekerja menghadapi tekanan biaya hidup yang terus meningkat, khususnya di wilayah perkotaan dan kawasan industri.
Upah minimum, lanjut Zainal, menjadi landasan penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, transportasi, hingga pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah menilai kebijakan pengupahan sebagai instrumen strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa UMP dan UMK bukanlah batas maksimum pengupahan. Dunia usaha tetap didorong untuk memberikan upah di atas ketentuan minimum dengan mempertimbangkan produktivitas, masa kerja, serta kemampuan dan keberlanjutan usaha.
Penetapan UMP dan UMK Tahun 2026 juga mencerminkan dinamika pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara yang terus bergerak positif, meskipun masih dihadapkan pada tantangan pemerataan kesejahteraan. Saat ini, Kota Tarakan tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, seiring perannya sebagai pusat aktivitas ekonomi, sementara kabupaten lain menyesuaikan dengan karakteristik dan potensi wilayah masing-masing.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, iklim usaha yang tetap kompetitif, serta peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kaltara. (adv)
