
BIRUKUNINGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menorehkan capaian dalam penegakan aturan lingkungan dengan menempati peringkat kelima secara nasional dalam penindakan terhadap perusahaan pelanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hairul Anwar, mengungkapkan bahwa peringkat tersebut didasarkan pada total nilai denda yang berhasil dikumpulkan dari perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan AMDAL.
“Secara nasional, kalau tidak salah, Kaltara berada di peringkat kelima penindakan. Ada sekitar Rp190 juta denda yang dikenakan kepada perusahaan yang melanggar AMDAL, dan itu sudah kita lakukan,” ujar Hairul Anwar, Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, seluruh hasil denda tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menariknya, posisi Kaltara berada tepat di bawah Kalimantan Timur (Kaltim), dengan selisih nilai denda hanya sekitar Rp1 juta.
“Capaian ini menjadi bagian dari progres penindakan AMDAL untuk tahun 2025 di Provinsi Kaltara,” lanjutnya.
Hairul menambahkan, terdapat sejumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi. Meski rincian teknisnya akan disampaikan oleh bidang terkait, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan langsung diproses sesuai ketentuan dan perusahaan wajib membayar denda yang telah ditetapkan.
Melalui capaian ini, DLH Kaltara berharap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan semakin meningkat, sehingga potensi kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan Utara dapat diminimalkan. (adv/Eka)
